Hak Pemohon Sertifikasi
- Menerima Sertifikat Kompetensi Kerja bila dinyatakan LULUS/KOMPETEN oleh Lembaga Sertifikasi.
- Mengajukan Keluhan dan Banding kepada Lembaga Sertifikasi terkait kegiatan sertifikasi yang telah dilaksanakan, maksimal 5 (lima) hari kerja setelah hasil keputusan uji/asesmen keluar.
Kewajiban Pemohon Sertifikasi
- Memenuhi ketentuan skema sertifikasi.
- Menyepakati jadwal asesmen yang ditetapkan LSP PU BANGUN.
- Memberikan data persyaratan administrasi yang benar dan tidak menyalahgunakan Sertifikat Kompetensi Kerja yang dapat merugikan LSP PU BANGUN.
- Mengikuti tahapan asesmen dan mematuhi tata tertib, tidak menyebarkan materi ujian yang bersifat rahasia, serta tidak berpartisipasi dalam penyimpangan proses ujian.
- Menjaga reputasi LSP PU BANGUN dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait hasil sertifikasi.