Alur Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
- Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada LSP dengan melampirkan dokumen persyaratan.
- LSP melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan.
- Jika dinyatakan tidak lengkap, LSP akan meminta pemohon untuk melengkapi berkasnya.
- Jika dinyatakan lengkap, LSP akan melakukan penunjukan TUK dan Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan asesmen.
- LSP menyerahkan hasil rekomendasi asesor kepada Komite Pengambilan Keputusan Sertifikasi untuk dilakukan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Sertifikasi.
- Jika asesi dinyatakan kompeten, LSP melanjutkan ke tahap penerbitan Sertifikat Kompetensi.
- Jika asesi dinyatakan belum kompeten, asesi dipersilakan mengisi Form Banding.