Lembaga Sertifikasi Profesi — Bidang Jasa Konstruksi

LSP PU BANGUN

Alur Sertifikasi

Alur Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada LSP dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. LSP melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan.
  3. Jika dinyatakan tidak lengkap, LSP akan meminta pemohon untuk melengkapi berkasnya.
  4. Jika dinyatakan lengkap, LSP akan melakukan penunjukan TUK dan Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan asesmen.
  5. LSP menyerahkan hasil rekomendasi asesor kepada Komite Pengambilan Keputusan Sertifikasi untuk dilakukan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Sertifikasi.
  6. Jika asesi dinyatakan kompeten, LSP melanjutkan ke tahap penerbitan Sertifikat Kompetensi.
  7. Jika asesi dinyatakan belum kompeten, asesi dipersilakan mengisi Form Banding.