Lembaga Sertifikasi Profesi — Bidang Jasa Konstruksi

LSP PU BANGUN

Hak dan Kewajiban Pemohon

Hak Pemohon Sertifikasi

  1. Menerima Sertifikat Kompetensi Kerja bila dinyatakan LULUS/KOMPETEN oleh Lembaga Sertifikasi.
  2. Mengajukan Keluhan dan Banding kepada Lembaga Sertifikasi terkait kegiatan sertifikasi yang telah dilaksanakan, maksimal 5 (lima) hari kerja setelah hasil keputusan uji/asesmen keluar.

Kewajiban Pemohon Sertifikasi

  1. Memenuhi ketentuan skema sertifikasi.
  2. Menyepakati jadwal asesmen yang ditetapkan LSP PU BANGUN.
  3. Memberikan data persyaratan administrasi yang benar dan tidak menyalahgunakan Sertifikat Kompetensi Kerja yang dapat merugikan LSP PU BANGUN.
  4. Mengikuti tahapan asesmen dan mematuhi tata tertib, tidak menyebarkan materi ujian yang bersifat rahasia, serta tidak berpartisipasi dalam penyimpangan proses ujian.
  5. Menjaga reputasi LSP PU BANGUN dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait hasil sertifikasi.