Ketentuan ini disusun untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan kesesuaian proses sertifikasi terhadap standar yang berlaku.
A. Persyaratan Umum Pemohon Sertifikasi
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya.
- Minimal berusia 18 tahun saat mengajukan permohonan sertifikasi.
- Memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman kerja di bidang konstruksi sesuai dengan skema yang diajukan.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti ijazah, KTP, NPWP, pas foto, surat pengalaman kerja, dan/atau portofolio kerja.
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan sertifikasi secara lengkap dan benar.
- Bersedia mengikuti proses asesmen sesuai jadwal yang ditetapkan oleh LSP.
- Membayar biaya sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
B. Aturan bagi Pemohon Sertifikasi
- Pemohon wajib memberikan data dan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Seluruh dokumen yang diserahkan akan diverifikasi oleh LSP.
- Pemohon tidak diperbolehkan melakukan tindakan manipulatif terhadap bukti kompetensi.
- Pemohon dilarang mengganggu jalannya proses asesmen dan wajib mematuhi arahan asesor.
- Jika ditemukan pemalsuan dokumen atau pelanggaran integritas, proses sertifikasi dapat dibatalkan.
- Pemohon berhak mengajukan banding atas keputusan sertifikasi melalui mekanisme yang ditetapkan oleh LSP.
- Sertifikat kompetensi berlaku sesuai masa berlaku yang ditentukan dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat re-sertifikasi.