Lembaga Sertifikasi Profesi — Bidang Jasa Konstruksi

LSP PU BANGUN

Profil LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP.

Lembaga Sertifikasi Profesi PU BANGUN merupakan LSP Pihak Ketiga (P3), dengan Asosiasi Pengusung adalah PAKAR UTAMA BANGUNAN NUSANTARA (PU BANGUN) yang terakreditasi sesuai Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor: 04/KPTS/JI/2026 tentang Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Terakreditasi. LSP PU BANGUN berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan melaksanakan sertifikasi melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) di seluruh wilayah Indonesia.

Tugas dan fungsi LSP PU BANGUN yaitu melaksanakan sertifikasi serta uji kompetensi di bidang Konstruksi klasifikasi Gedung kepada para tenaga kerja di seluruh Indonesia, guna menghasilkan tenaga kerja yang bersertifikat dan kompeten di bidangnya.

Tugas LSP

  • Melaksanakan sertifikasi;
  • Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi;
  • Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi;
  • Menyediakan tenaga asesor;
  • Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi;
  • Menetapkan persyaratan, memverifikasi, dan menetapkan TUK;
  • Memelihara kinerja asesor dan TUK;
  • Mengembangkan pelayanan sertifikasi.

Kewenangan LSP

  • Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP;
  • Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi;
  • Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan;
  • Mengusulkan skema baru;
  • Mengusulkan dan/atau menetapkan biaya uji kompetensi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, LSP PU BANGUN terdiri dari unsur Pengarah dan unsur Pelaksana yang didukung oleh sarana prasarana dan manajemen berbasis Teknologi Informasi.