LSP PU BANGUN menyediakan mekanisme keluhan dan banding untuk menjaga kualitas serta objektivitas proses sertifikasi.
Pemohon berhak mengajukan keluhan dan banding terkait kegiatan sertifikasi yang telah dilaksanakan, maksimal 5 (lima) hari kerja setelah hasil keputusan uji/asesmen keluar. Banding diajukan melalui Form Banding yang disediakan oleh LSP.
Kritik dan saran dapat disampaikan melalui halaman Kontak.